• Jumat, 29 September 2023

Buntut Pernyataan Dedy Yon di Medsos, Warga Laporkan Walikota Tegal ke Polisi

- Sabtu, 11 Maret 2023 | 07:52 WIB
Agus Sumardi, warga Kelurahan Panggung selaku Pelapor mendatangi kantor Polres Tegal Kota untuk Melaporkan Walikota Tegal (Anis/kabarpesisir)
Agus Sumardi, warga Kelurahan Panggung selaku Pelapor mendatangi kantor Polres Tegal Kota untuk Melaporkan Walikota Tegal (Anis/kabarpesisir)

PANTURATALK- Walikota Tegal H. Dedy Yon Supriyono, dilaporkan ke Polisi atau Polres Tegal Kota oleh seorang warga Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, Jumat, 10 Maret 2023 siang.

Walikota Tegal H. Dedy Yon Supriyono, Dilaporkan ke Polisi atau Polres Tegal Kota pasalnya ucapan Walikota diduga menyesatkan terkait bangunan di sebelah utara gedung birao Kota Tegal yang berakibat timbulnya keresahan warga disekitar gedung khususnya penduduk yang mendiami RT 07 kelurahan Panggung, Tegal Timur, Kota Tegal.

Laporan dugaan adanya tindak pidana keterbukaan informasi yang disampaikan Walikota Tegal Dedy Yon Supriyono dalam acara Finalisasi Draft LKPJ Walikota Tegal Akhir Tahun Anggaran 2022 pada hari Senin, 6 Maret 2023 di Hotel Grand Dian, Pekalongan dianggap telah menyesatkan publik, sehingga Walikota Tegal Dedy Yon Supriyono dilaporkan ke Polisi atau Polres Tegal Kota.

Baca Juga: Nasib Wisata Alam Telaga Biru, Dahulu Ramai Sekarang Terbengkalai

Agus Sumardi, warga Kelurahan Panggung selaku Pelapor mendatangi kantor Polisi atau Polres Tegal Kota dan diterima Aipda A Junaedi kepala unit 2 SPKT Polres Tegal Kota.

Aipda A Junaedi kepada awak media membenarkan telah terjadi pelaporan dari warga adanya dugaan Tindak pidana Keterbukaan Informasi Publik yang dilakukan oleh Walikota Tegal Dedy Yon Supriyono.

"Surat laporan selanjutnya nanti akan saya sampaikan kepada pimpinan, untuk tindak lanjutnya nanti pihak pelapor akan diberi kabar oleh kami baik melalui telephone atau surat," kata Aipda A. Junaedi.

Baca Juga: Simak 10 Tips Menjaga Kesehatan di Bulan Puasa Ramadhan, Siapkan Diri Anda!

Pernyataan Walikota Tegal yang diduga melanggar pasal 55 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Publik diunggah di akun instagram resmi milik Pemkot Tegal @pemkot.tegal menyebutkan bahwa "bangunan-bangunan liar yang ada disebelah utara kantor birao dapat ditertibkan sehingga nanti bisa untuk akses jalan".

Penyebutan "bangunan-bangunan liar yang dapat ditertibkan" ini yang menjadi akar kegaduhan warga karena dianggap akan diikuti dengan langkah upaya penggusuran oleh Pemkot Tegal.

Disebutkan dalam isi laporan itu bahwa statement Walikota yang mengatakan "Bangunan-bangunan liar disebelah utara gedung birao" dianggap cukup jelas untuk menimbulkan kegaduhan masyarakat sekitar utara gedung birao.

"Salah satunya saya sebagai Ketua RT merasa kecewa," ungkap Agus Sumardi.

Agus selaku Pelapor menyebutkan bahwa tanah yang berada di sebelah utara kantor birao berstatus QUO berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kota Tegal Nomor :
6/Pdt.G/2021/PN.Tgl.

Baca Juga: Cek Rangkuman Tragedi Penganiayaan David! Kisah Cinta Segitiga Mario Dandy, Agnes, Dan David Yang Problematik!

Atas laporan pengaduan warga terhadap potensi penggusuran yang mengacu pada pernyataan Walikota Tegal yang mengatakan "bangunan-bangunan liar yang ada disebelah utara gedung birao dapat ditertibkan sehingga nanti bisa untuk akses jalan", ditanggapi beberapa aktifis yang turut mendampingi Pelapor.

Halaman:

Editor: Abdul Kadir

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Resep Bakmi Goreng Rumahan, Bunda Harus Coba

Jumat, 1 September 2023 | 00:02 WIB
X