PANTURA TALK - Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) akhirnya menetapkan eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Penetapan tersangka pembunuhan Brigadir J disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Selasa, 9 Agustus 2022.
Sebelumnya, terdapat kasus pembunuhan terhadap Brigadir J di kediaman rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Baca Juga: Presiden Jokowi: Kasus Kematian Brigadir J Harus Diusut Tuntas dan Tidak Ada yang Ditutup-tutupi
"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara, dan timsus telah memutuskan untuk menetapkan FS sebagai tersangka," kata Listyo Sigit.
Menurutnya, berdasarkan hasil penyelidikan sementara total sudah empat orang menjadi tersangka termasuk Irjen Ferdy Sambo.
Motif pembuhunan terhadap Brigadir J masih dalam pemeriksaan mendalam kepada saksi-saksi yang ada di tempat kejadian perkara.
"Motif atau pemicu kejadian tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi termasuk ibu PC (istri Irjen Ferdy Sambo)," kata Listyo.
Keberadaan Irjen Ferdy Sambo saat ini tengah ditempatkan dilokasi khusus yakni di Mako Brimob untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.***
Artikel Terkait
Berkunjung ke Kota Tegal, Komunitas Penggemar Sejarah Bogor Historical Walk : Kota Ini Kaya Akan Sejarah
Tiket Masuk Pantai Alam Indah Tegal Naik, Netizen Tegal : Tambah Males Maring PAI
Link Live Streaming Nonton Silicon Valley Classic Antara Selby Rogers vs Daria Kasatkina, Senin 8 Agustus 2022
Fakta Baru Atas Kematian Brigadir J, Hal Ini yang Dibeberkan oleh Bharada E Tersangka Penembak Almarhum
Presiden Jokowi: Kasus Kematian Brigadir J Harus Diusut Tuntas dan Tidak Ada yang Ditutup-tutupi