PANTURA TALK -Pelayanan Samsat Keliling adalah sistem yang dapat mempermudah pelayanan terhadap masyarakat dalam hal pengurusan dokumen kendaraan.
Samsat Keliling kota Tegal memiliki tujuan yakni untuk meningkatkan mutu pelayanan publik, khususnya pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Selain itu, Samsat Keliling kota tegal memberikan kemudahan kepada masyarakat (Wajib Pajak) dalam pengurusan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahunnya.
Baca Juga: Dinar Candy Pakai Hijab dan Baca Qur'an, Irfan Hakim Menangis Terharu
Syarat yang harus disiapkan dalam pengurusan surat kendaraan di Samsat Keliling adalah:
1.KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK
2.BPKB Asli-Foto kopi
3.STNK Asli.
4.Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.
Artikel Terkait
Jadwal Samsat Keliling Kota dan Kabupaten Tegal 2 Maret 2022, Ada 4 Titik Lokasi
Jadwal Acara TV Hari Ini, Rabu 2 Maret 2022, Banyak Film Box Office dan Pertandingan Sepak Bola
Dinar Candy Pakai Hijab dan Baca Qur'an, Irfan Hakim Menangis Terharu