PANTURA TALK- Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo berikan instruksi ke seluruh jajaran Korlantas Polri untuk tidak melakukan tindak penilangan secara manual.
Instruksi larangan tilang manual itu tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tertanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
“Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas,” bunyi telegram Kapolri.
Baca Juga: Sempat Viral di Facebook, Jalan Berlubang Depan Koramil Adiwerna Kini Mulus
Polantas diminta untuk memaksimalkan penindakan tilang melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik statis maupun Mobile.
Personel Korlantas Polri juga diminta untuk memberikan layanan prima serta menerapkan 3S (senyum, sapa, dan salam) saat memberikan pelayanan mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas.***
Artikel Terkait
Pria Misterius di Tegal Bagikan Seragam Sekolah Gratis
Sempat Viral di Facebook, Jalan Berlubang Depan Koramil Adiwerna Kini Mulus
Jumat Berkah, Warung Soto Ini Gratiskan Makanan Untuk Yatim Piatu
Link Live Streaming JUVENTUS vs EMPOLI, Sabtu 22 Oktober 2022
Link Live Streaming NOTTINGHAM FOREST vs LIVERPOOL, Sabtu 22 Oktober 2022
Link Live Streaming MANCHESTER CITY vs BRIGHTON, Sabtu 22 Oktober 2022
Link Live Streaming EVERTON vs CRYSTAL PALACE, Sabtu 22 Oktober 2022
Link Live Streaming CHELSEA vs MANCHESTER UNITED, Sabtu 22 Oktober 2022
Link Live Streaming AC AJACCIO vs PSG, Sabtu 22 Oktober 2022