Inilah Isi Instruksi Kapolri Terkait Larangan Tilang Manual

- Sabtu, 22 Oktober 2022 | 01:44 WIB
Instruksi Kapolri Melarang Polantas Tilang Manual (setkab.go.id)
Instruksi Kapolri Melarang Polantas Tilang Manual (setkab.go.id)

PANTURA TALK- Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo berikan instruksi ke seluruh jajaran Korlantas Polri untuk tidak melakukan tindak penilangan secara manual.

Instruksi larangan tilang manual itu tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tertanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

“Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas,” bunyi telegram Kapolri.

Baca Juga: Sempat Viral di Facebook, Jalan Berlubang Depan Koramil Adiwerna Kini Mulus

Polantas diminta untuk memaksimalkan penindakan tilang melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik statis maupun Mobile.

Personel Korlantas Polri juga diminta untuk memberikan layanan prima serta menerapkan 3S (senyum, sapa, dan salam) saat memberikan pelayanan mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas.***

 

Editor: Bijak Cendekia Sukarno

Sumber: Polri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sastrawan Legenda Remy Sylado Meninggal Dunia

Senin, 12 Desember 2022 | 13:44 WIB
X