• Jumat, 29 September 2023

Kominfo akan Blokir WhatsApp, Instagram dan Google, Ini Penjelasannya

- Minggu, 17 Juli 2022 | 21:13 WIB
Ilustrasi. Kominfo akan memblokir platform media sosial PSE tidak terdaftar secara resmi di Indonesia.  (Pixabay/LoboStudioHamburg)
Ilustrasi. Kominfo akan memblokir platform media sosial PSE tidak terdaftar secara resmi di Indonesia. (Pixabay/LoboStudioHamburg)

PANTURA TALK- Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI, Johnny G Plate akan memblokir perusahaan digital WhatsApp, Instagram, dan Google.

Pemblokiran tersebut dilakukan agar WhatsApp, Instagram, dan Google segera mendaftarkan perusahaannya sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Adapun pendaftaran PSE bisa dilakukan sampai 20 Juli 2022.

Baca Juga: Lampu Warna-warni Hiasi Malam di Gapura Gandulan Kota Pemalang

PSE yang tidak melakukan pendaftaran maka akan menjadi PSE yang ilegal di Indonesia dan akan di blokir.

Kemenkominfo meminta kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat, baik PSE domestik maupun global yang beroperasi di Indonesia untuk segera melakukan pendaftaran ulang.

Baca Juga: Lirik Lagu You To Come - BTS dan Terjemahan Bahasa Indonesia

"Bagi PSE yang belum melakukan pendaftaran agar segera melakukan pendaftaran penyelenggara sistem elektronik di Indonesia, termasuk yang besar-besar seperti WhatsApp, Google, Netflix, Twitter, Facebook dan lain sebagainya,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, Minggu, 17 Juli 2022.

“Apabila PSE tidak melakukan pendaftaran sampai dengan batas akhir pada tanggal 20 Juli 2022, maka PSE yang tidak terdaftar tersebut merupakan PSE ilegal di Indonesia. Dan apabila dikategorikan ilegal bisa dilakukan pemblokiran,” tambahnya.***

Editor: Bijak Cendekia Sukarno

Sumber: Kominfo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jadwal Penerimaan Seleksi CASN 2023, Catat Tanggal

Selasa, 15 Agustus 2023 | 09:56 WIB

Aplikasi BRImo Eror, Para Pengguna Mengeluh

Sabtu, 1 Juli 2023 | 14:16 WIB
X