Guna Menghindari Kemacetan Pada Saat Mudik Lebaran 2023, Pemerintah Himbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

- Kamis, 13 April 2023 | 23:16 WIB
Minta Masyarakat Mudik Lebih Cepat, Menhub: Jangan 19-20 April 2023 Karena Padat Sekali! (Pixabay)
Minta Masyarakat Mudik Lebih Cepat, Menhub: Jangan 19-20 April 2023 Karena Padat Sekali! (Pixabay)

PANTURATALK- Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi memberikan himbauan kepada masyarakat agar melakukan mudik lebih awal.

Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan saat puncak arus mudik pada lebaran 2023 mendatang yang diperkirakan pada 18 April 2023 hingga 21 April 2023.

Sebelumnya pemerintah memprediksikan akan ada sekitar 123,8 jiwa yang hendak merayakan lebaran di kampung halamannya.

Baca Juga: Siap Dijadikan Jalur Fungsional Pada Saat Mudik Lebaran 2023, Tol Yogya-Solo Bakal Dibuka secara Gratis

Tentu jumlah ini meningkat drastis dibandingkan tahun sebelumnya.

"Bagi masyarakat yang sudah bisa libur, silakan mudik lebih awal mulai hari ini 13 April sampai dengan 17 April nanti karena jalanan masih tidak terlalu padat," ungkap Budi Karya Sumadi, Kamis 13 April 2023 seperti dikutip PMJ News.

Menurut Budi, pemerintah sejauh ini telah berupaya untuk memecah kepadatan arus penumpang dan kendaraan pada satu hari tertentu yang tentunya akan menyebabkan kepadatan hingga tidak bisa dikendalikan.

Baca Juga: Baru Terjual 64 Persen, Tiket Kereta Angkutan Lebaran Masih Tersedia 1.135.835 Kursi

Adapun sejumlah upaya antisipasi yang telah dilakukan, lanjut Budi, salah satunya dengan memajukan libur cuti bersama menjadi 19-25 April 2023.

"Kami berharap dengan upaya-upaya antisipasi yang telah dilakukan, perbandingan antara kapasitas jalan maupun simpul transportasi dengan volume penumpang dan kendaraan atau volume to capacity (V/C) ratio bisa tetap di bawah angka 1 yang artinya masih lancar," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meyiapkan tiga skema pengaturan arus lalu lintas selama arus mudik Lebaran 2023.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah.

"Telah ditetapkan pemberlakuan sistem satu arah, sistem contra flow, dan sistem ganjil genap berlaku secara serentak pada arus mudik dan juga pada 2 periode arus balik,” jelas Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno dalam keterangannya, Kamis 6 April 2023.***

Editor: Abdul Kadir

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sastrawan Legenda Remy Sylado Meninggal Dunia

Senin, 12 Desember 2022 | 13:44 WIB
X