PANTURA TALK- Crazy Rich Indra Kesuma alias Indra Kenz dituntut 15 tahun penjara.
Crazy Rich Indra Kenz dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan wajib mengembalikan semua kerugian korbannya.
Diketahui Indra Kesuma alias Indra Kenz bakal menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tangerang pada Jumat, 28 Oktober 2022.
Baca Juga: Johanis Tanak dilantik sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota Pimpinan KPK
Harta kekayaan Indra Kenz, seperti mobil, motor dan rumah seharga miliaran rupiah disita dan dijadikan barang bukti dalam proses hukum.
“Saya merasa sangat tidak adil dengan tuntutan tersebut. Jika memang benar konten Binomo yang saya buat terbukti merugikan 144 orang senilai Rp 83 miliar, saat ini pun saya sudah menerima konsekuensi yang sangat berat dalam proses hukum yang saya jalani sekarang,” ujar Indra Kenz.***
Artikel Terkait
Jadi Pria Terkotor di Dunia, Amou Haji Tidak Mandi Selama 67 Tahun, Karena Putus Cinta Hingga Meninggal Dunia
Ikhtiar Entaskan Pengangguran Lewat Lembaga Kursus, Dewi Aryani Sudah Resmikan 24 Balai Latihan Kerja
Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan 3,4 Kg Barang Bukti Sabu Jaringan Internasional
Jadwal Bioskop Tegal Hari Ini di CINEPOLIS PASIFIC MALL, Jumat 28 Oktober 2022
Jadwal Bioskop Tegal Hari Ini di CGV TRANSMART, Jumat 28 Oktober 2022
Jadwal Bioskop Tegal Hari Ini di GAJAHMADA CINEMA, Jumat 28 Oktober 2022
Spesial Hari Sumpah Pemuda, Dewi Aryani Gelar Vaksinasi Covid-19 di 7 Lokasi di Kabupaten Tegal
Cara Cek dan Laporkan Nomor Rekening Penipu Online
Membaca Sifat dan Karakter Seseorang Berdasarkan Hari, Tanggal dan Bulan, Edisi Jumat 28 Oktober 2022
Johanis Tanak dilantik sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota Pimpinan KPK