PANTURA TALK- Artis Nikita Mirzani kini berhadapan lagi dengan hukum, kali ini dirinya harus berhadapan dengan hukum lantaran kasus pencemaran nama baik.
Nikita Mirzani dikabarkan menolak ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang sampai dirinya berteriak histeris.
"Kalian jahat semua di sini, kalian nggak punya hati nurani, kalian pikir saya sebagai penjahat," seru Nikita dengan lantang di Kejari Serang, Selasa, 25 Oktober 2022 seperti dikutip PMJ News.
Baca Juga: Membaca Sifat dan Karakter Seseorang Berdasarkan Hari, Tanggal dan Bulan, Edisi Senin 24 Oktober
Secara terpisah Kepala Kejaksaan Negeri Kota Serang, Freddy D Simandjuntak juga membenarkan soal penahanan Nikita Mirzani. Dirinya menyebut pihaknya melakukan prosedur tindak persuasif dan manusiawi.
"Iya tadi menolak, kita persuasif, manusiawi juga, bagaimana pun juga untuk ditahan kan, selama i
ni kan yang bersangkutan tidak ditahan, penahanan sudah beralih ke kejaksaan, jadi kita lakukan penahanan," ungkap Freddy di kantornya.
Diketahui, Nikita Mirzani akhirnya dibawa menggunakan mobil Avanza sekitar pukul 19.00 WIB, dengan didampingi pihak kepolisian dan pegawai kejaksaan.
Baca Juga: Viral , Kondisi Mobil Truck Dump Plat Merah, Warganet : Harusnya Pemerintah Daerah Malu Melihat Ini
"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan, karena sudah Tahap 2. Menjadi tahanan kejaksaan untuk 20 hari ke depan di Rutan Serang," tutur Freddy.
Freddy menegaskan, penahanan ini sudah sesuai prosedur dan berbagai pertimbangan. Salah satunya sebagai agar tersangka tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri, serta menghilangkan batang bukti.
"Pertimbangan di tahan karena alasan obyektif, yaitu Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman pidananya diatas 5 tahun, kemudian alasan subjektif Pasal 21 ayat 1 KUHP," jelas Freddy.***
Artikel Terkait
Link Live Streaming WESTHAM UNITED vs BOURNEMOUTH, Selasa 24 Oktober 2022
Membaca Sifat dan Karakter Seseorang Berdasarkan Hari, Tanggal dan Bulan, Edisi Senin 24 Oktober
Viral , Kondisi Mobil Truck Dump Plat Merah, Warganet : Harusnya Pemerintah Daerah Malu Melihat Ini
CHORD GITAR Teteg Ati versi Denny Caknan, Menggunakan Kunci Dasar Lengkap dengan Lirik Lagu Mudah Dimainkan
Jangan Top UP! Klaim Kode Higgs Domino 26 Oktober 2022, Dapatkan 100 B untuk Bermain
Kode Redeem PUBG Mobile Hari Ini 26 Oktober 2022, Dilengkapi Cara Klaim Kodenya
Kode Redeem FF Free Fire 26 Oktober 2022 1 Menit yang Lalu, Dapatkan SCAR Cupid dari Garena
TUTORIAL: Cek Nama Penerima Bansos PKH Lewat Online di Cek Bansos Kemensos
Cara Cek Online Penerima Bansos DTKS, Kunjungi cekbansos.kemensos.go.id dan Masukan Nama Sesuai KTP
CARA Cek BSU Subsidi Upah Lewat kemnaker.go.id, Perhatikan Syarat Pendaftarannya